Pemanfaatan Media Batu dan Tantangan Kebebasan Berekspresi di Indonesia
Indonesia adalah salah satu negara di kawasan Asia dengan pertumbuhan pengguna Internet yang signifikan. Berdasarkan data dari Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (www.apjii.or.id), jika pada tahun 1999 pengguna Internet di Indonesia baru mencapai 1 juta orang, maka pada akhir 2009 angkanya diprediksi mencapai 33 juta orang. Trafik bandwidth Internet nasional pada 2009 ini mencapai 20 Gbps, khususnya yang melalui Indonesia Internet eXchange (IIX). Padahal pada 1999, bandwidth nasional baru mencapai 3 Mbps saja. IIX adalah tulang punggung lalu-lintas trafik Internet nasional yang dikelola oleh APJII.
Pertumbuhan pengguna Internet yang luar biasa tersebut disebabkan berbagai faktor, semisal karena semakin murahnya harga bandwidth hingga ke tangan pengguna akhir, tersebarnya warung Internet, hingga tersedianya akses Internet mobile. Menurut APJII, kini harga bandwidth internasional yang harus dibayarkan oleh Internet Service Provider (ISP) pada kisaran USD 800 s/d USD 1200 per 1 Mbps. Sampai ke tangan pengguna akhir, harganya beragam. Semisal untuk akses Internet 3G Mobile tanpa batas menggunakan data/modem card, pelanggan dikenakan biaya USD 15 s/d USD 40 per bulan.
Tiga operator seluler lokal terbesar, yaitu Telkomsel, Indosat dan XL adalah yang menyediakan layanan Internet mobile tersebut. Trafik data dari ketiga operator tersebut cukup merepresentasikan pengguna selular di Indonesia, karena total jumlah pelanggannya mencapai sekitar 129 juta pelanggan yang merupakan 85% dari total seluruh pelanggan selular di Indonesia. Menurut catatan Badan Regulator Telekomunikasi Indonesia (BRTI), lebih dari 90% pengguna Internet di Indonesia saat ini juga memanfaatkan layanan Internet mobile.
Hal tersebut karena harga ponsel yang sudah dilengkapi dengan fitur untuk browsing, messenger dan social networking sudah bisa dibeli dengan harga USD 50 s/d USD 100. Harga tersebut juga sama dengan harga datacard/modem yang digunakan untuk di laptop. Pelanggan Internet mobile pada akhir 2009 diyakini bisa menembus angka 11,5 juta orang.
Kemudian untuk akses Internet broadband menggunakan kabel, 1 Mbps dikenakan biaya bulanan sekitar USD 60 s/d USD 70 dan untuk 512 Kbps dikenakan biaya bulanan sekitar USD 20 s/d USD 35. Untuk layanan Internet broadband menggunakan kabel, pemain utamanya adalah Telkom Speedy yang telah menggelar layanan hingga ke tingkat nasional. Secara nasional, per Oktober 2009 jumlah pelanggan Telkom Speedy mencapai 900 ribu pelanggan, dan diperkirakan pada akhir 2009 bisa mencapai 1,5 juta pelanggan.
Di sisi lain, warnet memegang peranan yang signifikan dalam pertumbuhan pengguna Internet di Indonesia. Menurut penelitian dari Yahoo-TNS pada Maret 2009, dari sekitar 1000 responden yang disurvei, 83% dari mereka pernah mengakses Internet dari warnet dalam kurun tiga (3) bulan terakhir.
Asosiasi Warnet Indonesia (AWARI) memperkirakan sekitar 50% dari total pengakses Internet di Indonesia datang dari warnet. Menurut AWARI, saat ini total warnet di Indonesia berjumlah sekitar 15 ribu unit, dengan rata-rata penggunaan bandwidth mencapai 1 Mbps. Rata-rata tiap warnet memiliki 12 komputer, dengan tarif sekitar Rp 4000 per jam dan tingkat penggunaan per komputer rata-rata 7 jam per hari untuk 7 pengunjung yang berbeda. Ini berarti secara rata-rata, pengguna akses Internet di warnet menggunakan waktu 1 jam per hari untuk aktifitas di Internet.
-
Berekspresi
Menurut penghitungan APJII, dari total trafik bandwidth yang mengalir lewat IIX, 80% di antarnya masih berasal dari situs atau layanan luar negeri. Dari hasil riset Yahoo-TNS, 3 (tiga) besar kegiatan yang dilakukan pengguna Internet adalah e-mail, instant messenger dan berkunjung ke situs jejaring sosial. Enam dari sepuluh pengguna Internet mengunjungi situs jejaring sosial setiap bulannya. Facebook adalah situs jejaring yang paling popular di Indonesia.
Hal tersebut sejalan dengan hasil pencatatan Alexa per 8 November 2009, bahwa Facebook saat ini menduduki peringkat teratas sebagai sebuah situs yang paling sering dikunjungi pengguna Internet di Indonesia. Secara berurutan, 10 besar situs yang paling banyak dikunjungi dari Indonesia adalah sebagai berikut:
- Facebook.com (situs jejaring social)
- Google.co.id (search engine)
- Yahoo.com (mail & search engine)
- Google.com (mail & search engine)
- Blogger.com (blog service)
- YouTube.com (video sharing)
- Wordpress.com (blog service)
- Kaskus.us (local online forum)
- Detik.com (local news portal)
- Wikipedia.com (online encyclopedia)
Tampak dari data di atas, setidaknya ada 3 (tiga) situs utama yang dapat memfasilitas pengguna Internet di Indonesia untuk berekspresi kepada publik dan saling bertukar informasi, yaitu situs jejaring social Facebook dan situs layanan blog Blogger.com dan Wordpress.com. Pertumbuhan blogger di Indonesia juga cukup signifikan. Menurut data dari FeedBurner, yang pernah dimuat oleh Business Week pada 2007, Jakarta adalah masuk dalam jajaran 30 kota dunia dengan aktifitas posting dan komentar terbanyak di blog. Untuk kota-kota di kawasan Asia, selain Jakarta, hanyalah ada Singapura, Beijing dan Mumbai.
Dengan pertumbuhan blogger yang signifikan tersebut, tak heran maka tumbuh pulalah situs layanan blog lokal yang dikelola secara professional. Dua di antaranya adalah situs Blogdetik.com dan Dadgdigdug.com Menurut penyelenggara acara tahunan Pesta Blogger 2009, jumlah blogger di Indonesia hingga akhir 2009 nanti diprediksi akan menembus angka 1 juta orang.
Keterbukaan untuk saling berbagi informasi dan berekspresi di ranah publik (public sphere), khususnya dalam konteks media baru (berbasiskan Internet), tengah mengalami pertumbuhan yang luar biasa di Indonesia. Baik melalui blog, facebook, twitter ataupun media baru lainnya, pewarta warga (citizen journalism) terus berdampingan dengan media mainstream dalam menyampaikan informasi terhangat kepada publik.
Semisal pada kasus serangkaian ledakan bom teroris yang berlokasi di Hotel JW Marriott dan Ritz Carlton Jakarta, postingan informasi pertama kali dilakukan oleh seorang pengguna Twitter yang tengah berada di lokasi, sesaat setelah ledakan terjadi. Bahkan seorang pengguna Facebook, melalui Blackberry-nya melakukan upload foto Ritz Carlton yang tengah berasap pasca ledakan bom. Foto dan postingan di Twitter tersebut, sejatinya adalah informasi pertama tentang kejadian teroris pada Juli 2009, yang disampaikan melalui media baru.
-
Perlawanan
Media baru semacam blog, twitter dan Facebook juga kerap digunakan untuk menyampaikan kebebasan berpendapat dan berekspresi. Contoh yang sedang hangat adalah pemanfaatannya untuk aksi penggalangan perlawanan publik atas penangkapan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh pihak kepolisian, yang dianggap sebagai bentuk penjegalan atas semangat dan gerakan anti korupsi di Indonesia. Blog dan Facebook juga digunakan oleh Eko Ramaditya, seorang tuna netra dan Habibie Afsyah, seorang penyandang kelumpuhan untuk menyampaikan inspirasi dan aspirasinya kepada publik.
Non-government organization (NGO) lokal seperti Combine Resource Institute dan juga ICT Watch, kerap mengadakan pelatihan tentang pemanfaatan blog kepada simpul masyarakat madani (civil society) untuk pemberdayaan komunitas, publikasi kegiatan, advokasi dan tentu saja meningkatkan transparansi kepada publik.
Berdasarkan hasil survey online yang dilakukan oleh ICT Watch pada Oktober 2008, blog dipilih oleh 53% responden sebagai media informasi yang paling bisa mendukung kebebasan berekspresi di Indonesia. Urutan kedua, 24% responden memilih mailing-list. Survey tersebut diikuti lebih dari 11600 responden, yang bertujuan untuk memetakan persepsi responden terhadap pemanfaatan media bagi kebebasan berekspresi dan memperoleh informasi. Media yang dimaksud di sini adalah dari SMS, cetak, elektronik maupun media berbasis Internet.
Blog, bersama dengan online forum dan mailing-list, diyakini oleh responden sebagai tiga media informasi yang paling tidak bisa dikontrol oleh pemerintah. Dan lagi-lagi blog adalah media informasi yang menurut responden paling tidak perlu diawasi oleh pemerintah.
Saat survei di atas dilakukan, penggunaan social networking seperti Facebook dan micro-blogging semisal Twitter baru mulai menggeliat. Kini, berdasarkan Checkfacebook.com per 8 November 2009, saat ini pengguna Facebook dari Indonesia berjumlah lebih dari 11,7 juta account, dengan 58% pria dan 42% wanita. Dari sisi usia, terbanyak adalah dari 18-24 tahun yaitu 40%, kemudian disusul 25,5% berusia 25-34 tahun dan 21% berusia 14-17 tahun, 8,5% berusia 35-44%. Facebooker, kini mengambil peranan yang signifikan dalam proses penegakan hukum di Indonesia.
Ambillah contoh ketika komunitas Facebooker membuat cause “Dukungan Bagi Ibu Prita Mulyasari”. Prita Mulyasari adalah seorang ibu dengan dua anak balita, yang melakukan kritik melalui e-mail (dan kemudian menyebar ke berbagai mailing-list) terhadap layanan dokter dari Rumah Sakit Omi International Alam Sutera Tangerang yang diterimanya. Prita kemudian sempat harus ditahan di dalam di penjara wanita Tangerang selama 3 (tiga) minggu karena didakwa salah satunya dengan Undang-undang Transaksi Elektronik, Pasal 27 Ayat 3 tentang Pencemaran Nama Baik (melalui Internet), dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 (enam) tahun.
Berdasarkan Undang-undang No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, dengan adanya ancaman penjara di atas 5 (lima) tahun, maka jaksa atau kepolisian berhak melakukan penahanan. Hanya beberapa hari setelah cause Facebook tersebut di bentuk, pada 3 Juni 2009 telah terkumpul 23.000 dukungan. Para Facebooker, yang sebagian juga blogger tersebut, terus menyuarakan aspirasi dan ekspresinya, yang intinya meminta Prita untuk dibebaskan dari tahanan.
Para Facebooker pun kerap menggalang aliansi dengan berbagai pihak secara offline, semisal dengan Aliansi Jurnalis Indonesia (AJI), Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) dan Lembaga Bantuan Hukum Pers (LBHPers). Lantaran desakan dari berbagai pihak di atas, ditambah dari unsur politisi, anggota DPR, bahkan dari pemerintah pusat langsung oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), maka pada siang harinya status Prita diubah oleh kejaksaan dari tahanan di rumah tahanan (penjara) menjadi tahanan kota.
Saat laporan ini disusun, Minggu (8/11/2009), Prita masih harus bolak-balik ke Pengadilan Tangerang untuk menjalani persidangan atas dirinya. Jumlah Facebooker pendukungnya yang tergabung dalam cause, saat ini telah mencapai lebih dari 380 ribu orang.
Salah lagi satu contoh fenomenal tentang pemanfaatan Facebook untuk proses penegakan hukum adalah cause “Gerakan 1.000.000 Facebookers Dukung Chandra M Hamzah & Bibit Samad Rianto”. Chandra dan Bibit adalah Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) non-aktif yang sempat ditahan sejak 29 Oktober 2009 atas dakwaan melanggar pasal 23 UU No. 31/1999 jo pasal 15 UU No. 20/2001 jo pasal 421 KUHP tentang penyalahgunaan wewenang dan pasal 12 (e) UU No. 31/1999, jo UU No.20/2001 tentang pemerasan. Justru opini yang berkembang dan menguat di masyarakat adalah adanya upaya mengkriminalisasi KPK oleh pihak-pihak yang tak ingin korupsi diberantas di Indonesia.
Pun masyarakat menilai, yang terjadi adalah pertarungan antara KPK, dengan simbol Cicak, melawan Polisi, dengan simbol Buaya. Polisi juga dianggap tidak mampu bertindak tegas terhadap para koruptor kakap di Indonesia. KPK, termasuk Chandra dan Bibit didalamnya, segera mendapatkan dukungan dari publik. Sesaat setelah keduanya ditahan, cause di atas pun diluncurkan.
Target 1 juta dukungan, bukanlah isapan jempol. Tidak lebih dari seminggu, jumlah dukungan di Facebook telah mencapai sekitar 500 ribu orang. Dengan desakan dari berbagai pihak, termasuk oleh para Facebooker, pada tanggal 4 November 2009 Bibit dan Chandra mendapatkan penangguhan penahanan dari Kepolisian. Dukungan kepada KPK oleh para Facebooker tak berhenti. Pada Sabtu (7/11/2009), atau kurang dari 10 (sepuluh) hari sejak diluncurkan, cause tersebut akhirnya mencapai target 1 juta pendukung!
Saat laporan ini ditulis, Minggu (8/11/2009), jumlah dukungan telah mencapai lebih dari 1,1 juta orang. Facebookers pun terbukti mampu mentransformasikan dirinya dari “sekedar” aktifitas online, menjadi gerakan offline di jalanan. Pada Minggu (8/11/2009), ratusan Facebookers memadati kawasan Bundaran Hotel Indonesia, sebagai salah satu titik penting di Jakarta, untuk melakukan aksi damai mendukung KPK.
-
Korban
Dari sejumlah contoh di atas, maka jelaslah media baru (facebook, blog, dan sebagainya) adalah ranah publik yang memiliki peran signifikan dalam pembentukan kultur dan opini masyarakat. Kebebasan dan keterbukaan dalam berekspresi dan berinformasi dari-oleh-untuk masyarakat dapat tumbuh subur dengan pemanfaatan seoptimal mungkin layanan media baru berbasis Internet tersebut.
Media baru yang alamiahnya bersifat cair, dapat seketika mengkristal dan menjadi sebuah parlemen online! Ketika saluran formal untuk menyampaikan aspirasi dan partisipasi publik tersumbat, maka media baru menjadi sarana yang ampuh. Para anggota parlemen online ini merasa lebih bebas berekspresi, berpendapat, menyampaikan ketidakpuasan serta mengkritik para perilaku elit politik dan penegak hukum yang dianggap mencla-mencle. Parlemen online ini pun segera mendapatkan respon masyarakat yang kian luas dalam berbagai bentuk, termasuk dalam bentuk aksi turun ke jalan.
Meskipun demikian, kemampuan untuk mengoptimalkan media baru (Internet) tersebut di atas ternyata tidak selalu berbanding lurus dengan pemahaman masyarakat, atau setidaknya penggunanya, atas aspek kebijakan dan hukum yang terkait.
Sejumlah kasus di Indonesia menunjukkan bahwa terdapat kesenjangan antara kebebasan berpendapat yang dikemukakan secara online dengan tindakan hukum yang menyertainya. Dengan mudah, kini seseorang yang melakukan posting pendapat, ekspresi ataupun informasinya melalui media baru, dapat didakwa melakukan perbuatan melanggar undang-undang. Ada ketidaktahuan yang cukup luas tentang apa dan bagaimana melakukan posting di media baru, khususnya agar tidak terjerat pada kasus hukum. Tidak sedikit pula yang kini mulai berhati-hati, atau bahkan cenderung khawatir, untuk melakukan posting lantaran tidak ingin terjerat pada hal-hal yang dirasa dapat merugikan dirinya.
Hal-hal inilah yang kemudian bisa menjadi penghambat ataupun halangan atas kebebasan berekspresi dan keterbukaan informasi di Indonesia melalui media baru. Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), khususnya pasal 27 ayat 3, secara jelas telah memakan “korban”. Pasal tentang pencemaran nama baik secara online tersebut, adalah pasal karet yang rentan disalahgunakan untuk melindungi “perasaan” seseorang yang lebih mampu secara finansial, kedudukan maupun politik ketimbang “nama baik”.
Ini adalah beberapa “korban” dari pasal 27 ayat 3 UU ITE tersebut.
-
Pembatasan
Masalah kebebasan berekspresi di media baru, menjadi isu yang sangat serius pada ajang Internet Governance Forum (IGF) di Sharm El Sheikh – Mesir yang belum lama ini saya ikuti. Kebebasan berekspresi, sebagai merupakan konsensus internasional yang diakui pula oleh PBB, adalah hal yang harus dijunjung tinggi. Diskusi menghangat pada sesi utama di hari ke-2, Senin (16/11/2009), terkait dengan perlu atau tidaknya kebebasan berekspresi diatur dalam peraturan pemerintah. Pastinya, jika memang perlu ada peraturan pemerintah, sudah seharusnya peraturan tersebut adalah menjamin kebebasan berekspresi itu sendiri, ketimbang sebaliknya.
Peraturan pemerintah, dalam diskusi yang juga menghadirkan panelis dari aktifis komunitas peneliti kebebasan berekspresi OpenNet Asia Initiative dimana saya termasuk bagian darinya, diminta untuk tidak kemudian justru menghambat atau membatasi hak asasi manusia. Kalaupun ada yang perlu dihambat dan dibatasi, adalah penghambatan atau pembatasan kepada hal-hal yang ujung-ujungnya hanya memberikan proteksi kepada segelintir pihak saja untuk dapat berekspresi!
Penghambatan dan pembatasan juga dimungkinkan, jika memang ada kaitannya dengan masalah keamanan dan kenyamanan anak-anak di Internet, penyebaran kebencian terhadap agama atau ras tertentu, dan juga masalah keamanan negara semisal terorisme. Dan itu harus dilakukan oleh pihak-pihak yang berkompeten dan netral dalam konteks untuk melindungi kebebasan berekspresi itu sendiri.
Jangan sampai justru kewenangan untuk melakukan penghambatan dan pembatasan tersebut akhirnya berujung pada menghasilkan sebuah teknologi untuk melakukan penyensoran dan filtering atas komunikasi elektronik yang rentan disalahgunakan untuk keperluan penguasa atau segelintir pihak saja, untuk melakukan penekanan kepada pihak lain.
Kewenangan untuk melakukan penghambatan dan pembatasan haruslah pada kriteria yang benar-benar dibatasi, seperti disebut di atas. Semisal jika terkait dengan masalah perlindungan anak, kebencian terhadap rasa dan agama tertentu sertaterorisme.
Tetapi kita, seperti ditekankan oleh para panelis, harus menolak penghambatan dan pembatasan yang cenderung hanya untuk melindungi ideologi, filosofi, ataupun situasi politik tertentu. Baik yang dilakukan oleh pemerintah, partai politik, organisasi masyarakat atau siapapun yang memiliki kepentingan langsung ataupun tidak langsung pada (hasil dari) pembatasan dan penghambatan hak berekspresi dan berinformasi di media baru tersebut.
-
Pemblokiran
Miskomunikasi yang terjadi antara Departemen Komunikasi dan Informatika (Depkominfo) dengan pihak Internet Service Provider (ISP) tidak seharusnya terjadi. Jelas-jelas yang tertulis di surat bernomor 600/M.Kominfo/11/2009 per tanggal 19 November 2009 tersebut menyebutkan bahwa para Internet Service Provider (ISP), diminta “untuk segera melakukan pemblokiran untuk alamat blog http://komiknabi********.blogspot.com”. Perintahnya jelas, yang seharusnya diblok sesuai permintaan Depkominfo, adalah mengacu pada satu alamat / link blog tertentu, bukan keseluruhan nama domain. Jika akhirnya ada ISP, dalam hal ini First Media, yang memblok keseluruhan domain, dalam hal ini “blogspot.com“, maka itu adalah senyatanya kelalaian teknis ISP yang bersangkutan atau merupakan sikap yang terlalu reaktif terhadap keinginan pemerintah.
Ini memang bukan kali pertama Depkominfo turun tangan langsung untuk menentukan apa yang boleh ataupun tidak boleh diakses di Internet oleh masyarakat Indonesia. Pada tanggal 2 April 2008, dengan surat bernomor 84/M.Kominfo/04/08, Depkominfo meminta Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) untuk berkoordinasi dengan para anggotanya dan para pengelola Indonesia Internet eXchange (IIX) untuk memblokir situs ataupun blog yang memuat film Fitna.
Bedanya, pada surat Depkominfo tentang pemblokiran film Fitna yang ditandatangani Muhammad Nuh pada 2008, surat ditujukan kepada APJII, selaku pihak yang diberi mandat oleh para ISP untuk menjembatani komunikasi antara para anggotanya dengan pemerintah. Nah, surat Depkominfo terbaru tentang pemblokiran kartun yang menistakan Nabi Muhammad SAW tersebut, ditujukan langsung ke para ISP, pelaku bisnis langsung. Apakah ini berarti Depkominfo menganggap APJII sebagai sebuah asosiasi tak lagi bertaji dalam “memaksa” anggotanya untuk tunduk pada permintaan pemerintah, sehingga surat tersebut ditujukan langsung kepada para pelaku bisnisnya? Ataukah ini sekedar sebuah kelalaian?
Jika ternyata yang terjadi adalah yang pertama, dimana Depkominfo akhirnya langsung tanpa tendeng aling-aling mengarahkan tongkat komandonya ke para ISP, maka ini adalah hal yang tak bisa dianggap sepele! Lepas dari soal kontennya yang memang layak untuk dihujat dan diblokir, prosedur pemblokiran (jika memang ada prosedur tetapnya) yang dilakukan Depkominfo rentan untuk disalahgunakan (abuse). Pemerintah memang bertugas sesuai mandat dan konstitusi dari masyarakat, untuk mengatur dan menetapkan yang terbaik bagi masyarakat.
Tetapi ketika bicara pada konteks era kebebasan berekspresi dan berinformasi di ranah maya, maka dinamika positif – negatif menjadi tinggi. Keputusan untuk menyatakan suatu informasi adalah layak atau tidak layak diproduksi, diakses, disimpan dan/atau disebarluaskan oleh masyarakat tidak lagi boleh sepenuhnya berada di tangan pemerintah belaka. Klausul “adanya pengaduan masyarakat dan para pihak terkait” tidak lagi cukup. Siapa yang dimaksud dengan masyarakat di sini? Apakah pihak terkait tersebut dapat mewakili pihak yang lain? Sekali lagi, di sini kita tidak sedang bicara soal konten kartun yang memang sangat menghina tersebut. Tetapi kita bicara soal siapa punya kewengan apa dan bisa berbuat sejauh mana.
Jika praktek-praktek perintah pemblokiran di atas dilakukan terus tanpa ada kontrol dan kritik dari masyarakat, siapa yang bisa menjamin bahwa suatu saat nanti bisa jadi Depkominfo atau pihak lainnya, atas nama “masyarakat atau pihak terkait”, memerintahkan adanya pemblokiran informasi di situs tertentu. Informasi ini bisa jadi informasi yang justru harus dibuka dan diketahui oleh publik luas. Dan jika ini sampai terjadi, maka penyensoran di era media baru (dengan model lama) sangat rentan terjadi!
Memang penghambatan dan pembatasan sangat mungkin untuk dilakukan pemerintah, dan sah-sah saja. Asal, jika memang ada kaitannya dengan masalah keamanan dan kenyamanan anak-anak di Internet, penyebaran kebencian ataupun penistaan terhadap suku, agama atau ras tertentu, dan juga masalah keamanan negara semisal terorisme.
-
Deklarasi
Pun, di dalam Deklarasi Universal tentang Hak-Hak Asasi Manusia oleh PBB yang juga dirafitikasi oleh Indonesia, khususnya Pasal 19 menyebutkan bahwa, “setiap orang berhak atas kebebasan berpendapat dan berekspresi; dalam hak ini termasuk kebebasan memiliki pendapat tanpa gangguan, dan untuk mencari, menerima dan menyampaikan informasi dan buah pikiran melalui media apa saja dan tanpa batas”, kita harus juga membaca pembatasan yang diberikan.
Pembatasan tersebut ada pada Pasal 29 Ayat 2 pada deklarasi yang sama, berbunyi, “dalam menjalankan hak-hak dan kebebasan-kebebasannya, setiap orang harus tunduk hanya pada pembatasan-pembatasan yang ditetapkan oleh undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan dan penghormatan terhadap hak-hak dan kebebasan-kebebasan orang lain dan untuk memenuhi persyaratan aspek moralitas, ketertiban dan kesejahteraan umum dalam suatu masyarakat yang demokratis”.
Jelas bahwa tidak boleh pula kita serta merta menganggap bahwa langkah Depkominfo untuk memerintahkan adanya pemblokiran informasi adalah melanggar hak asasi manusia khususnya tentang kebebasan berekspresi dan berinformasi. Karena kebebasan berekspresi dan berinformasi ada untuk tidak melanggar hak dan kebebasan orang lain sesuai Pasal 29 Ayat 2 di atas.
Yang perlu kita, dalam hal ini masyarakat madani, kontrol dan kritik adalah kewenangan, prosedur dan mekanisme pemblokiran konten di media baru (Internet) oleh pemerintah atau siapapun agar kemudian tidak rentan disalahgunakan dalam melanggar dan membungkam hak berekspresi dan berinformasi, atas nama kepentingan segelintir pihak
Alangkah baiknya jika pengambilan keputusan terhadap pemblokiran tersebut dilakukan oleh tim atau panel, beranggotakan dari berbagai pemangku kepentingan yang bersifat sukarela dan sejajar. Keputusan pun bisa diambil dengan cepat jika panel tersebut lebih bekerja secara online, ketimbang harus rapat dan rapat lagi secara offline. Proses pengambilan keputusannya pun cukup dengan korespondensi via e-mail. Cepat, tepat, tuntas! Sehingga suatu konten di media baru yang harus memang benar-benar diblokir (walah saya pribadi pada dasarnya tetap pro pada kebebasan berekspresi dan berinformasi serta pendekata self-censorship jika diperlukan) adalah berdasarkan kesepakatan dari “seluruh pihak” yang berkompeten dan berkepentingan, ketimbang atas dasar “pihak tertentu” belaka.
Dan, mekanisme panel tersebut bisa jadi adalah jalan terakhir (yang terpaksa dilakukan) jika harus melakukan kompromi dengan praktek pemerintah dalam menjalankan kekuasaannya, khususnya terkait dengan masalah penyensoran dan pemblokiran.
Meskipun demikian, tetap yang terbaik adalah dengan memberikan kebebasan kepada masyarakat untuk memilih, sekaligus pararel dengan berbagai upaya untuk menggelontorkan konten-konten yang positif agar pilihan menjadi berimbang. Kini adalah era dimana keberadaan konten yang berdampak negatif di Internet tidak sekedar ditanggapi dengan menyensor atau memblokirnya, tetapi lebih dengan mengimbangi dengan konten lain yang lebih bermanfaat. Dan ini adalah tugas kita semua, pemerintah, pebisnis dan masyarakat madani.
-
*) Penulis, Donny B.U., adalah peneliti ICT Watch dan tergabung dalam komunitas OpenNet.Asia yang memperjuangkan privasi dan kebebasan berekspresi di media baru. Penulis dapat dihubungi melalui e-mail dbu[at]donnybu.com
Posted by mading man sumpiuh
on 20.33. Filed under
INTERNET SEHAT
.
You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0.
Feel free to leave a response