HUKUM NADZAR (bY : NIKITA @Nd ary X4)
Hukum nadzar adalah makruh. Dalam hal ini terdapat hadist shahih dari Nabi SAW,bahwa Beliau melarang melakukan nadzar.
Beliau bersabda,"sesungguhnya ia tidak pernah membawa kebaikan dan sesungguhnya ia hanya dikeluarkan(bersumber) dari orang yang bakhil.Hal itu karena sebagian orang bila sudah sakit, rugi atau disakiti,barulah ia bernadzar untuk beresedekah, menyembelih atau menyumbang uang jika disembuhkan dari penyakit tersebut atau tidak merugikan lagi.Dia berkeyakinan bahwa Alloh tidak akan menyembuhkan atau membuatnya beruntung kecuali bila ia melakukan nadzar tersebut,Maka dalam hadis itu, Nabi memerintahkan bahwa Alloh tidak akan merubah sesuatupun dari apa yang telah dia takdirkan. Dan hal itu adalah perbuatan orang bakhil,yang tidak mau berinfaq kecuali setelah memasang nadzar.Bila nadzar tersebut berupa ibadah seperti shalat,puasa,sedekah atau i'tikaf,maka harus ditepati. Tepati bila itu nadzar maksiat seperti membunuh, berzina, minum khamr atau merampas harta orang lain secara zalim dan semisalnya,maka tidak boleh menepatinya tetapi dia harus membayar kafarat sumpah,yaitu memberi makanan sebanyak sepuluh orang maskin,dll. Bila nadzar tersebut sesuatu yang mubah(dibolehkan) seperti makan, minum, pakaian, bepergian, ucapan biasa. Bila dia mengusyukannya dengan sangat sungguh-sungguh maka ia akan mendapatkan pahala yang setimpal.
bY : NIKITA DIANA AMELIA DAN ARY A X-4
Posted by mading man sumpiuh
on 14.23. Filed under
.
You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0.
Feel free to leave a response