HUKUM ADAT
A. HUKUM DAN HUKUM ADAT
1. PengertianMenurut Dereme Frank mengatakan hukum adalah keputusan hakim atau ramalan akan keputusan hakim kelak. Stameler mengajarkan bahwa hukum adalah suatu kehendak mengatakan hukum adalah suatu karya masyarakat tujuannya menyelenggarakan tata yang adil dan sejahtera.
2. Batasan Makna Hukum Adat
Hukum dan hukum adat mempunyai arti yang sama.batasan makna hukum adat dipersoalkan lagi oleh makna hukum adat itu telah berkembang sesuai dengan pemahaman masing-masing.
Penggeseran makna hukum adatitu tampak pada pemakaian istilah dan unsur-unsur serta pengertian hukum adat yang diberikan oleh para sarjana.
a. Unsur-unsur hukum adat
Unsur-unsur hukum adat dalam istilah Adatrecht:
1). Tidak tertulis
2). Indonesia dan Timur Asia
3). Perbedaan lokal yang tebal
4). Renapan kesusilaan
5). Diluar perundang-undangan barat.
Penggunaan istilah Adatrecht dalam tata hukum kolonial itu
berlangsung terus sampai dengan lahirnya UUPA (UU No. 5 tahun 1960), setelah lahir UUPA unsur hukum adat menjadi 2 (dua ) yaitu tidak tertulis dan ranapan kesusilaan.
b. Proses Pembentukan Hukum Adat
Manusia adalah mahluk sosial. Dalam memenuhi kebutuhan
dasar hampir selalu berhubungan satu sama lain. Dalam pergaulan sesamanya terhadap patokan-patokan yang merupakan struktur kaidah untuk tetap mempertahankan hidup secara damai. Struktur kaidah itu menjelma dalam pola tingkah laku.
c. Sumber Pengenal Hukum Adat
Welbron adalah sumber hukum adat dalam arti darimana
hukum adat itu timbul.kenbron adalah sumber hukum (adat) dalam arti dimana hukum(adat) dapat diketahui atau ditemukan.
3. Ciri-Ciri Hukum Adat
Ciri-ciri hukum adat adalah sebagai berikut:
a. Tidak tertulis dan kalau punada yang tertulis tidak dibuat oleh badan pembentuk undang-undang(legislatif)
b. Isinya bersifat:Religiomagis dan Komunal
c. Kontan
d. Konkret
4. Hukum dan Kebudayaan
Hukum adalah merupakan karya masyarakat. Karya masyarakat yang disebut hukum merupakan pencarian pikiran dan perasaan hukum dari suatu kelompok masyarakat tertentu sebagai suatu sistem.
Sebagai karya masyarakat hukum merupakan salah satu aspek kebudayaan, karena kebudayaan itu sendiri adalah karya, cipta dan karsa manusia yang hidup bersama. Sebab itu bushar muham mad mengatakan : ”Hukum yang terdapat dalam tiap manusia, betapa sederhana dan kecilpun masyarakat itu, menjadi cerminya”
5. Sistem Hukum Adat
Sistem hukum adat merupakan sistem hukum khas, yang bersifat religiomagiskomun, kontant, dan konkret. Apabila sistem hukum adat diperbandingkan dengan sistem hukum barat maka akan tampak perbedaan pokok sebagai berikut:
a. SistemHukum Barat
Hukum dan hukum adat mempunyai arti yang sama.batasan makna hukum adat dipersoalkan lagi oleh makna hukum adat itu telah berkembang sesuai dengan pemahaman masing-masing.
Penggeseran makna hukum adatitu tampak pada pemakaian istilah dan unsur-unsur serta pengertian hukum adat yang diberikan oleh para sarjana.
a. Unsur-unsur hukum adat
Unsur-unsur hukum adat dalam istilah Adatrecht:
1). Tidak tertulis
2). Indonesia dan Timur Asia
3). Perbedaan lokal yang tebal
4). Renapan kesusilaan
5). Diluar perundang-undangan barat.
Penggunaan istilah Adatrecht dalam tata hukum kolonial itu
berlangsung terus sampai dengan lahirnya UUPA (UU No. 5 tahun 1960), setelah lahir UUPA unsur hukum adat menjadi 2 (dua ) yaitu tidak tertulis dan ranapan kesusilaan.
b. Proses Pembentukan Hukum Adat
Manusia adalah mahluk sosial. Dalam memenuhi kebutuhan
dasar hampir selalu berhubungan satu sama lain. Dalam pergaulan sesamanya terhadap patokan-patokan yang merupakan struktur kaidah untuk tetap mempertahankan hidup secara damai. Struktur kaidah itu menjelma dalam pola tingkah laku.
c. Sumber Pengenal Hukum Adat
Welbron adalah sumber hukum adat dalam arti darimana
hukum adat itu timbul.kenbron adalah sumber hukum (adat) dalam arti dimana hukum(adat) dapat diketahui atau ditemukan.
3. Ciri-Ciri Hukum Adat
Ciri-ciri hukum adat adalah sebagai berikut:
a. Tidak tertulis dan kalau punada yang tertulis tidak dibuat oleh badan pembentuk undang-undang(legislatif)
b. Isinya bersifat:Religiomagis dan Komunal
c. Kontan
d. Konkret
4. Hukum dan Kebudayaan
Hukum adalah merupakan karya masyarakat. Karya masyarakat yang disebut hukum merupakan pencarian pikiran dan perasaan hukum dari suatu kelompok masyarakat tertentu sebagai suatu sistem.
Sebagai karya masyarakat hukum merupakan salah satu aspek kebudayaan, karena kebudayaan itu sendiri adalah karya, cipta dan karsa manusia yang hidup bersama. Sebab itu bushar muham mad mengatakan : ”Hukum yang terdapat dalam tiap manusia, betapa sederhana dan kecilpun masyarakat itu, menjadi cerminya”
5. Sistem Hukum Adat
Sistem hukum adat merupakan sistem hukum khas, yang bersifat religiomagiskomun, kontant, dan konkret. Apabila sistem hukum adat diperbandingkan dengan sistem hukum barat maka akan tampak perbedaan pokok sebagai berikut:
a. SistemHukum Barat
- Menjunjung tinggi nilai kondifikasi
- Memuat peraturan yang kasuistis artinya merinci
- Hakim terikat penetapan darikodifikasi.
- Mengenal benda kebendaan,yaitu hak-hak yang berlaku terhadap setiap orang dan hak-hak perorangan yaitu hak-hak atas suatu objek yang hanya berlaku terhadap seseorang tertentu saja.
- Terdapat pembagian hukum dalam hukum privat dan hukum publik.
- Dikenal perbedaan benda dalam benda tetap dan benda bergerak
- Perlu adanya sanski sebagai jaminan terlaksananya penertipan.
b. Sistem Hukum Adat
- Tidak menghendaki kodifikasi
- Menyadarkanpada asas-asas hukum saja artinya hanya mengatur dalam garis besar saja.
- Karena tidak ada penetapan yang prae existence maka hakim diberi kebebasan leluasa dalam mewujudkan keadilan yang hidup dalam masryarakat karena hakimnya aktif.
- Hak-hak kebendaan dan perorangan seperti itu tidak dikenal dalam hukum adat.
- Tidak dikenal pembagian seperti itu
- Perbedaan benda seperti itu tidak dikenal dalam hukum adat
- Dalam hukum adat tidak ada ketentuan yang harus disertai syarat yang menjamin terlaksananya ketertiban dengan jalan mempergunakan sanksi.
6. Dasar Berlakunya Hukum Adat.
a. Dasar yuridis dahulu dan sekarang
b. Dasar berlaku sosiologis
c. Dasar berlaku filosofis
B. STRUKTUR TRADISIONAL MASYARAKAT HUKUM ADAT
1. Struktur Masyarakat Hukum AdatStruktur masyarakat matrilineal
Struktur masyarakat patrilineal
Stuktur masyarakat patrilineal beralih-alih
Stuktur masyarakat bilateral/parental
2. Organisasi Masyarakat Hukum Adat
Persekutuan hukum Sistem demokrasi berdasarkan musyawarah mufakat
Penggantian kepala persekutuan
Bentuk-bentuk persekutuan hukum
Bentuk-bentuk persekutuan terkecil dan sistem pemerintahannya
C. HUBUNGAN INDIVIDU DAN MASYARAKAT DALAM HUKUM ADAT
Djojodigoeno membedakan hubungan individu dan masyarakat kepada dua jenis, yaitu paguyuban dan patembayan. Paguyuban adalah masyarakat yang bersifat komunal (kebersamman). Patembayan adalah masyararkat bersifat individual.Hukum adat sebagai hukum yang mengatur masyarakat berciri
komunal yang pokok diberi perlindungan oleh hukum adalah kepentingan
masyarakat.sedangkan kepentingan perorangan (individu) tidak mendapatkan
tekanan.individu dalam pandangan hukum adat tidak terlepas dari masyarakat. Menurut hukum adat masyarakatlah yang kuat kuasa menentukan segalah sesuatu dan menentukan arah kepada semua tindak tanduk individu.hukum itu adalah hak-hak yang bersifat kemasyarakatan dalam arti pemberian hak individu tidak akan meniadakan kepentingan umum dari hak tersebut.
D. HUKUM ADAT DAN ILMU LAIN
1. Hukum Adat Sebagai Salah Satu Tipe HukumApabila diperhatikan secara teliti,hukum nasional yang berbeda dari berbagai negara itu ciri, sistem asal-usul hukum itu, sehingga pada saat itu menurut ilmu pengetahuan perbandingan hukum dapat dikelompokan kedalam kelompok-kelompok yang menunjukan tipe itu tersendiri berbeda dengan kelompok lain.
2. Hukum Adat dan Hukum Kebiasaan
Hukum adat (dalamartisempit) yaitu hukum yang berasal dari adat istiadat, merupakan norma-norma kemasyarakatan yang sejak dahulu ada dalam suatu masyarakat untuk mengatur masyarakat itu.
Hukum kebiasanan adalah norma-norma yang berasal dari kebiasaan,yaitu perbuatan-perbuatanyangdilakukan secara tetap dan terus menerus dan penyimpangan dari cara itu dianggap tidak biasa dan dianggap bertentangan dengan suatu kewajiban hukum yang timbul karena kebiasaan dilakukan secara tetap dan terus menerus itu.
Alumni 2004/2005
Posted by mading man sumpiuh
on 21.40. Filed under
KIRIMAN ALUMNI
.
You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0.
Feel free to leave a response