SHALAT DENGAN MEMAKAI PAKAIAN KETAT bY : Agustina R.J. X-4
Memakai pakaian ketat dan sempit itu dibenci secara syara’ dan kesehatan, karena membahayakan badan. Sehingga sebagian mereka sulit untuk melakukan sujud, jika mengenakan pakaian itu, sampai mengantarkan si pemakainya meninggalkan shalat, walaupun hanya sebagian. Maka, dapat dipastikan keharaman mengenakan pakaian tersebut. Dan berdasarkan pengalaman, mayoritas orang yang memakainya tidak shalat, atau kecuali sedikit, seperti:orang-orang munafik !!
Mayoritas orang yang shalat saat ini, mengenakan pakaian yang menggambarkan kedua auratnya atau salah satunya!!
Mayoritas orang yang shalat saat ini, mengenakan pakaian yang menggambarkan kedua auratnya atau salah satunya!!
Al-Hafid Ibnu Hajar telah menceritakan dari Asyhab tentang orang yang memendekkan celananya dalam shalat dalam keadaan ia mampu memanjangkan: ”Dia mengulangi shalat di waktu itu, kecuali jika pakaiannya tebal dan sebagian Hanafinya memakruhkan.”[16] Padahal keadaan celana-celana mereka itu bentuknya sangat lebar, maka bagaimana jika celana itu sempit sekali!!
Adapun musibah menggunakan pakaian ketat:
• Musibah Pertama:Pemakaiannya menyerupai orang kafir. dan kaum muslimin dahulu mengenakan celana [sirwal] yang lebar /longgar, yang sebagian orang di Syira dan Libanon masih mengenakannya. Kaum muslimin tidak mengenal celana ini, kecuali tatkala mereka dijajah. Sehingga ketika para penjajah itu hengkang, mereka meninggalkan perilaku-perilaku yang buruk dan kaum muslimin pun mengikutinya disebabkan ketololan dan kebodohan mereka
• Musibah kedua : Celana ini membentuk aurat dan aurat laki-laki batasnya dari lutut sampai kepusar. Padahal orang yang shalat diwajibkan agar keadaannya jauh dari maksiati Allah, karena dia sedang sujud kepada-Nya.
Yang mengherankan, mayoritas pemuda-pemuda muslim mengingkari wanita-wanita yang berpakain ketat, karena membentuk tubuhnya. Sementara pemuda ini sendiri lupa, bahwa sesungguhnya dirinyapun terjatuh pada kemungkaran yang dia ingkari itu. Dan tidak ada perbedaan antara seorang perempuan yang memakai pakaian ketat yang membentuk tubuhnya dengan pemuda yang memakai pantaloon. Keadaan keduanya sama-sama membentuk kedua pantatnya, sedangkan pantat laki-laki dan perempuan adalah aurat, keduannya sama hukumnya. Maka wajib atas para pemuda tersebut mengetahui musibah yang telah menimpa mereka sedikit sekali.
Adapun jika pantalon itu lebar atau tidak sempit, maka shalat dengan pakaian itu sah. Tetapi yang lebih utama, selain memakai celana itu, anggota badan antara lutut dan pusar ditutup dengan gamis dan diturunkan sampaisetengah betis atau sampai diatas mata kaki, karena menutupi aurat yang demikian ini lebih sempurna.
Agustina R.J 23 Januari jam 11:32