ZINA DAN HUKUMANNYA
Zina adalah melakukan hubungan intim antara laki-laki dengan perempuan tanpa adanya ikatan pernikahanyang sah. Zina dibedakan menjadi dua, yaitu .
Pezina muhshan adalah pezina yang sudah memiliki pasangan sah.
Sedangkan pezina ghayru muhshan adalah pelaku yang belum pernah menikah dan tidak memiliki pasangan sah.
perzinaan termasuk salah satu dosa besar. Dalam agama Islam, hubungan seks oleh laki-laki/perempuan yang telah menikah dengan laki-laki/perempuan yang bukan suami/istri sahnya. Dalam hukum Islam, zina akan dikenakan hukum rajam.
Hukum bagi orang yang berzina adalah sebagai berikut :
• Jika pelakunya muhshan, mukallaf (sudah baligh dan berakal), suka rela (tidak dipaksa, tidak diperkosa), maka dicambuk 100 kali, kemudian dirajam.
• Jika pelakunya muhshan, mukallaf (sudah baligh dan berakal), suka rela (tidak dipaksa, tidak diperkosa), maka dicambuk 100 kali, kemudian dirajam.
• Jika pelakunya belum menikah, maka dia didera (dicambuk) 100 kali. Kemudian diasingkan selama setahun
Zina merupakan kejahatan yang sangat besar yang memberi kesan amat buruk kepada penzina itu sendiri, khususnya dan kepada seluruh umat manusia. Di zaman sekarang di mana banyaknya saluran dan media yang berusaha menyeret kearah perbuatan keji ini, maka amat perlu untuk setiap orang mengetahui bahaya dan akibat buruk yang timbul dari perzinaan. Kita semua hendaklah lebih berhati-hati dan berwaspada agar tidak terjerumus, walaupun hanya mendekatinya.
Akibat buruk dan bahaya bagi orang yang berzina:
- Dalam zina terkumpul bermacam-macam dosa dan keburukan yakni berkurangnya agama si penzina, hilangnya sikap wara’ (menjaga diri dari dosa), buruk keperibadian dan hilangnya rasa cemburu. Akan menghilangkan kehormatan pelakunya dan jatuh martabatnya baik di hadapan Allah maupun sesama manusia.
- Pezina akan dipandang oleh manusia dengan pandangan mual dan tidak percaya.
Menjadikan pelakunya selalu dalam kemiskinan atau merasa demikian sehingga tidak pernah merasa cukup dengan apa yang diterimanya. - Zina menghilangkan harga diri pelakunya dan merusak masa depannya di samping meninggalkan aib yang berpanjangan bukan saja kepada pelakunya malah kepada seluruh keluarganya.
- Pezina laki-laki berarti telah menodai kesucian dan kehormatan wanita.
- Perzinaan sangat mempengaruhi jiwa kaum keluarganya di mana mereka akan merasa jatuh martabat di mata masyarakat.
HUKUMAN ZINA
• Hukuman mati secara hina (rajam)
• Didera 100 kali
• Dan diasingkan selama 1 tahun
Orang yang berzina hendaklah bertaubat. Bertaubat ini bukan khusus hanya kepada penzina, bahkan kepada siapa saja yang menunjukkan jalan untuk terjadinya zina, membantu dan memberi peluang kepada pelakunya dan siapa saja yang ikut terlibat di dalamnya. Hendaknya mereka semua segera kembali dan bertaubat dengan sungguh-sungguh, menyesali apa yang pernah dilakukannya dan berusaha sekuat tenaga untuk tidak kembali melakukannya. Dan yang paling penting adalah memutuskan hubungun dengan siapa saja dan apa saja yang boleh menarik ke arah perbuatan keji tersebut. Dengan demikian diharapkan Allah akan menerima taubat itu dan mengampuni segala dosa yang pernah dilakukan, dan ingatlah, tidak ada istilah “putus asa” dalam mencari rahmat Allah.
Allah berfirman, mafhumnya:
“Dan orang-orang yang tidak menyembah Illahi yang lain beserta Allah dan tidak membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya) kecuali dengan (alasan) yang benar, dan tidak berzina, barangsiapa yang melakukan demikian itu, niscaya dia mendapat (pembalasan) dosanya, yakni akan dilipat gandakan azab untuknya pada hari kiamat dan dia akan kekal dalam azab itu, dalam keadaan terhina, kecuali orang-orang yang bertaubat, beriman dan mengerjakan amal saleh; maka mereka itu kejahatan mereka diganti Allah dengan kebajikan. Dan adalah Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang”.
Semoga apa yang telah saya paparkan di atas dapat mengerti tentang akibat dari zina, bagi siapa saja yang belum janganlah melakukan zina dan yang sudah hendaklah bertaubat sebelum menyesal di kemudian hari.
Ade Pnent D CyaNk 31 Juli jam 12:28
Posted by mading man sumpiuh
on 01.32. Filed under
ARTIKEL ANAK AGAMA
.
You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0.
Feel free to leave a response
bila guru memergoki murid berzina pasti murid tersebut dikeluarkan. tp bila murid memergoki guru berzina, apakah guru tsb yang akan dikeluarkan?
semua ada sangsinya boz ....... apa bila guru ketahuan berzina juga mendapat sangsi dari atasannya, bisa dimutasi dan ditrunkan pangkatnya boz