SHALAT BERJAMAAH
Pengertian dan Hukumnya
Shalat berjamaah yaitu shalat yang dilakukan oleh dua
orang atau lebih secara bersama-sama, yang satu menjadi imam dan yang lain
makmum.
صَلاَةُ الجَماَعَةِ أَفْضَلٌ مِنْ صَلاَةِ الفَذِّ بِسَبْعٍ وَعِشْرِيْنَ دَرَجَةً
Artinya:
Shalat berjamaah itu lebih utama (baik) dikerjakan daripada shalat sendirian dengan 27 derajat. ( H.R. Bukhari dan Muslim )
Hukum mengerjakan shalat berjamaah adalah sunat muakkad.Shalat yang dimaksud adalah shalat fardu yang lima waktu ,akan lebih baik lagi apabila dikerjakan secara bersama-sama ( berjamaah ) di masjid.
صَلاَةُ الجَماَعَةِ أَفْضَلٌ مِنْ صَلاَةِ الفَذِّ بِسَبْعٍ وَعِشْرِيْنَ دَرَجَةً
Artinya:
Shalat berjamaah itu lebih utama (baik) dikerjakan daripada shalat sendirian dengan 27 derajat. ( H.R. Bukhari dan Muslim )
Hukum mengerjakan shalat berjamaah adalah sunat muakkad.Shalat yang dimaksud adalah shalat fardu yang lima waktu ,akan lebih baik lagi apabila dikerjakan secara bersama-sama ( berjamaah ) di masjid.
Pengertian Imam dan Syarat-syaratnya
Yang dimaksud dengan Imam dalam
shalat berjamaah yaitu orang yang berada di bagian paling depan dalam shalat
berjamaah.Dengan kata lain,Imam menjadi pemimpin shalat.
وَمَعْناَهاَ الشَّرْعِىِّ رِبْطُ صَلاَةِ المَأْمُوْمِ بِصَلاَةِ الإِماَمِ , وَلَفْظُهاَ يَصْلُحُ لِكُلٍّ مِنَ الإِماَمِ وَالمَأْمُوْمِ وَيُتَعَيَّنُ ِلأَحَدِهِماَ بِالقَرِيْنَةِ وَهِىَ أَفْضَلُ مِنَ الإِنْفَراَدِ بِسَبْعٍ وَعِشْرِيْنَ دَرَجَةً
Pengertian berjama’ah shalat menurut pandangan agama ialah memiliki ikatan terhubung antara makmun dan imam, subsidi silang antara yang memimpin dan yang dipimpin juga sesama yang dipimpin. Ungkapan shalat berjama’ah adalah sangat baik dari imam dan makmum, dan ungkapan menyatakan berjama’ah itu ditentukan khusus untuk seorang imam dan makmum dengan adanya tanda berjama’ah.Shalat berjamaah itu lebih utama daripada shalat sendirian dengan selisih dua puluh tujuh tingkatan.
Syarat-syarat menjadi Imam shalat berjamaah:
a. Orang yang lebih banyak hafalan suratnya,dibanding
dengan orang (makmum ) yang lain.
b. Yang lebih banyak mengerti tentang shalat yang hendak dikerjakan.
c. Yang lebih tua usianya.
d. Tidak boleh mengikuti shalatnya orang lain.
e. Laki-laki lebih berhak menjadi imam,dibanding perempuan.
b. Yang lebih banyak mengerti tentang shalat yang hendak dikerjakan.
c. Yang lebih tua usianya.
d. Tidak boleh mengikuti shalatnya orang lain.
e. Laki-laki lebih berhak menjadi imam,dibanding perempuan.
Pengertian Makmum dan
Syarat-syaratnya
Yang dimaksud dengan makmum yaitu orang yang berdiri
dibelakang imam dalam shalat berjamaah.
Ketentuannya:
a. Niat mengikuti shalat iamam.
b. Makmum mengikuti imam dalam semua gerakan shalat.
c. makmum mengetahui ( melihat ) imam dalam setiap gerakan shalat.
d. Imam dan Makmum harus berada dalam satu tempat.
e. Tempat berdiri makmum tidak boleh melebihi ( lebih depan ) daripada Imam.
f. Shalat yang dikerjakan sama dengan shalat yang dikerjakan Imam.
g. Laki-laki tidak boleh menjadi makmum apabila imamnya perempuan.
Ketentuannya:
a. Niat mengikuti shalat iamam.
b. Makmum mengikuti imam dalam semua gerakan shalat.
c. makmum mengetahui ( melihat ) imam dalam setiap gerakan shalat.
d. Imam dan Makmum harus berada dalam satu tempat.
e. Tempat berdiri makmum tidak boleh melebihi ( lebih depan ) daripada Imam.
f. Shalat yang dikerjakan sama dengan shalat yang dikerjakan Imam.
g. Laki-laki tidak boleh menjadi makmum apabila imamnya perempuan.
Pengertian Makmum Masbuk
Yang dimaksud Makmum Masbuk yaitu makmum yang datang
terlambat dalam shalat berjamaah.Dia tertinggal satu rakaat atau lebih tetapi
belum samapai salam.