|

MENANGGAPI PUTUSAN MA TENTANG UN (Karya M. MaruF 3 IPS 1)



2007 akhir. Para pengalang diadakannya UN (Ujian Nasional) biasa kita sebut BSNP memenangkan gugatan tentang UN tetap diadakan, tetapi ini masih dalam lingkup Pengadilan Tinggi (Putusan perkara Nomor Register 2596 K/PDT/2008) itu sekaligus menguatkan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada 6 Desember 2007 yang juga menolak permohonan pemerintah. Dalam putusannya, para tergugat yakni presiden,wakil presiden, Menteri Pendidikan Nasional (Mendiknas),dan Ketua Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) dinyatakan lalai memberikan pemenuhan hak asasi manusia (HAM) terhadap warga negara, khususnya hak atas pendidikan dan hak anak yang menjadi korban UN.) .sementara Sang Pengugat mengajukan banding ke PengadilanTinggi Negeri, disinilah 2008 awal mulaInya ada perseteruan panjang yang akhirnya dimenangnkan oleh penggugat supaya UN ditiadakaaaaaaaaannnnn... sekarang banyak sekolah-sekolah yang juga mendukung Putusan MA ini. Akan tetapi ada beberapa gelintir orang yang juga tidak setuju dengan putusan ini dengan berbagi alasan yang mereka kemukakan, kita sudah lihat di berbagi media antara Elektronik juga cetak yang memuat kabar berita yang menggentarkan pendidikan di Indonesia ini.. ada beberapa pertanyaan dibenak kita yang mesti kita pelajari lebih jauhh...antara lain yaitu apakah benar UN berasal dari indonesia ataukah bangsa kita yang meniru bangsa lain yang mengadakan Ujian untuk menguji kemampuan siswa.?? 
Apa tidak ada cara lain selain UN??..
Lanjut apa iya sehh sistem pendidikan kita sudah baik dan bagus,?? jika kita nilai baik maka kita juga harus melihat contoh2 nya,padahal tiap2 sekolah baik swasta maupun negeri belum tentu lengkap sarana prasarananya di sekolah kita sendiri masih bnyak kekurang2 yang perlu mndukung UN terlaksana dengan baik,, kita lihat di daerah Terpencil , Konflik atau bahkan yang Sudah mencukupi tetapi kurang dalam hal SDM atau GURU. jika itu semua belum tercukupi berarti BELUMLAH PANTAS INDONESIA melaksanakan UN. 
Pembaca yang Budiman perlu kita ketahui antara tahun 1984-2003 peserta UN bisa LULUS hanya dengan cara Menegrjakan EBtanas dan ternyata pada jaman guru2 kita melaksankan Ujian / EBTANAS antara tingkat SMP-SLTA mereka bisa lulus tanpa ada HALANGAN (standarisasi)...

Pembaca setia mading Man Sumpiuh...mungkin tahun ini PERMEN No 75 Tahun 2009 tidak berguna karena Hukum adalah neara kita..bahkan UN munkin Di TIADAKAN.. dan memang benar saja 85%(survei badan Independent) siswa SMP-SLTA se INDONESIA menyetujui Putusan MA walaupun mereka juga H2C atau Harap-harap Cemas.
 

Tapi walaupun nantinya UN diTIADAKAN tetap BERSEMANGAT untuk belajar dan mencari ILmu ILmu berhasil BUkan Dari UN atu UJIAN tetapi bagaimana kita MENGAMALKAN ILMU YANG TELAH KITA MILIKI...


Silahkan Anda bisa membalas/mengkritik tulisan ini...
By: Muh. Ma'ruf Fd ( XII IPS 1 ) eDItor Blog MAN SUMPIUH..!!

Posted by mading man sumpiuh on 11.12. Filed under . You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0. Feel free to leave a response

0 komentar for "MENANGGAPI PUTUSAN MA TENTANG UN (Karya M. MaruF 3 IPS 1)"

Leave a reply

Silakan tinggalkan pesan BOZ .....

Arsip Blog