|

“JILBAB MENURUT AL-QUR’AN & AS SUNNAH”



Perintah Allah mengenai Hijab (Jilbab) yang terkandung didalam Al – Qur’an selalu diawali dengan kata – kata wanita yang beriman, mununjukan betapa asasinya kedudukan hijab bagi wanita – wanita mukminah. Karenanya, ada baiknya sebelum memusatkan perhatian pada pembahasan mengenai jilbab, terlebih dahulu renungkan soal iman yang merupakan perintah esensial ini.

Menurut Maududi, dasar dari segala bentuk ketaatan & kepatuhan di dalam Islam adalah IMAN. Jelaslah hanya iman semata – mata yang mengikat seseorang untuk tetap patuh kepada hukum – hukum Allah dalam semua urusan hidupnya. Karena itu, islam lebih dahulu mengajak umat manusia untuk beriman & mengokohkan iman tersebut dihati sanubari mereka, sebelum mengajari mereka ihwal akhlak & tata cara bermasyarakat.
Taklif (pewajiban) jilbab ini, sebenarnya tidak hanya tertuju kepada remaja & pelajar – pelajar putri serta mahasiswi – mahasiswi saja, melainkan satu kewajiban umum atas wanita yang harus mereka laksanakan sejak masa baligh hingga masa tuanya.

Hijab bukanlah sisa peninggalan adat atau kebiasaan wanita arab, sehingga wanita non – arab tidak perlu menirunya. Namun Hijab (jilbab) adalah satu hukum yang tegas & pasti yang seluruh wanita muslimah diwajibkan Allah untuk mengenakannya. Melanggar atau tidak mengakuinya berarti mengingkari salah satu hukum islam yang esensial. (Semoga Allah melindungi kita).
• Jilbab berasal dari bahasa arab artinya pakain lapang, dapat menutup aurat wanita, kecuali muka & 2 telapak tangan.
• Kerudung berarti tudung / kerudung yang menutup kepala, leher sampai dada wanita.
• Hijab berasal dari bahasa arab artinya tabir atau dinding penutup.
• Purdah adalah pakaian luar tirai yang berjahit.
• Cadar adalah kain penutup muka atau sebagian wajah wanita, hingga mata saja yang nampak.


Jilbab mencegah perzinahan, sabda Rasulullah SAW “Tak ada dosa besar yang lebih besar disisi Allah sesudah syirik (menyekutukan Allah) daripada setetes air mani yang ditaruh seorang laki – laki kedalam kemaluan perempuan yang tidak halal baginya (zina)”. (HR. thabrani).
Jilbab pakaian taqwa, Firman Allah : “ Hai manusia anak cucu Adam. Sesungguhnya Allah telah menurunkan pakaian untuk menutupi auratmu (berjilbab), untuk keindahan. Tetapi pakaian taqwa itulah yang paling baik. Semua itu adalah tanda kekuasaan Allah, mudah – mudahan mereka selalu ingat (berfikir)”. (QS. Al A’raf : 26).

Jilbab yang sah dipakai :
1. Busana menutupi seluruh tubuhnya selain yang dikecualikan.
2. Busana bukan untuk perhiasan kecantikan, tidak berbentuk aneh dan tidak menarik perhatian & tidak berparfum.
3. Tidak tipis & sempit sehingga tampak bentuk tubuhnya.
4. Tidak menampakan betis / kakinya.
5. Tidak menampakan rambut & lehernya.
6. Tidak menyerupai pakaian laki – laki dan pakaian wanita kafir.

Kapankah wajib mengenakan jilbab :
1. Wanita muslimah jika hendak keluar dari rumahnya.
2. Menerima kehadiran orang laki – laki dirumahnya, baginya wajib mengenakan jilbab        (QS.   Batasan 24:31).
3. Berada di tempat umum.
4. Kerudung dipakai setiap saat selain yang disebutkan untuk jilbab.
5. Jilbab boleh dilepas jika berada dirumah.

Hukum jilbab bukan khilafiyah (perbedaan pendapat) melainkan diwajibkan ayat – ayat Al – Qur’an & Al Hadits yang tegas. Dengan pakaian islami ini, kaum wanita akan lebih terhormat & terpandang. Mereka akan terjaga darii gangguan orang – orang usil & amoral. 

FITRIANA EKA WULANDARI
KELAS : X – 3

Posted by mading man sumpiuh on 14.57. Filed under . You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0. Feel free to leave a response

2 komentar for "“JILBAB MENURUT AL-QUR’AN & AS SUNNAH”"

  1. apppiiikkkk beh... . hehehehhee... :) :)

  2. Alhmadulillah,pinter-pinter, melu seneng ... tpi kudu kuat nganggone ben dadi contoh MAN Sumpiut is OKE ...

Leave a reply

Silakan tinggalkan pesan BOZ .....

Arsip Blog